Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menandatangani usul Hak Menyatakan Pendapat soal Kasus Bank Century terus bertambah. Kini sudah 106 orang yang ikut tandatangan.
"Hari ini berkat dukungan saudara-saudara, secara menyeluruh kami bisa mengumpulkan 106 tanda tangan anggota DPR," kata salah satu inisiator Angket Century, Maruarar Sirait, dalam siaran pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 April 2010.
Dalam siaran pers itu hadir juga sejumlah anggota dewan,antara lain, Bambang Soesatyo dari Golkar, Lily Wahid Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Akbar Faizal dari Hanura.
"Hari ini berkat dukungan saudara-saudara, secara menyeluruh kami bisa mengumpulkan 106 tanda tangan anggota DPR," kata salah satu inisiator Angket Century, Maruarar Sirait, dalam siaran pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 April 2010.
Dalam siaran pers itu hadir juga sejumlah anggota dewan,antara lain, Bambang Soesatyo dari Golkar, Lily Wahid Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Akbar Faizal dari Hanura.
Dengan jumlah itu, Maruarar melanjutkan, inisiator hak menyatakan pendapat ini sudah memenuhi janjinya. Sepekan lalu, para inisiator ini memang berjanji mengumpulkan sedikitnya 100 tanda tangan dukungan dari anggota dewan untuk mendukung hak ini.
Siapa saja para anggota dewan yang membubuhkan tanda tangan itu. Maruarar belum menyebutkan. Tapi dia memastikan bahwa para anggota dewan itu berasal dari sejumlah fraksi. Antara lain dari Fraksi Golkar, PDIP, PKB, Hanura, dan Gerindra.
0 komentar:
Posting Komentar