Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Tapi disini saya tidak membahas apa itu hukum. Disini saya akan coba membahas tentang letak dan sumber hukum perburuhan.
Di Indonesia Hukum terbagi kedalam kedalam 3 hal pokok, yaitu: hukum perdata, hukum tata atau hukum Negara dan hukum pidana. Dari tiga aspek hukum tersebut saya akan menjabarkan dua dari dua aspek hukum saja, yaitu :
1. Hukum Perdata Nasional
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional.
a. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt.
b. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional.
Hukum Perdata Nasional yaitu hukum yang berdasarkan atas UUD 1945 dan berasaskan Pancasila sebagai pedoman hidup di tanah air Indonesia yang kita cintai ini. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini dapat dipahami melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat.
semua ketetapan Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia tanpa kecuali. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk suatu komunitas besar bahkan lebih besar sampai lah terbentuknya Indonesia yang dimulai dari para pejuang-pejuang terdahulu.
Menurut MG. Lemaire, Hukum Perdata dapat di kelompokan menjadi dua bagian,
yaitu :
- Hukum Pribadi
- Hukum Harta Kekayaan
a. Hukum Pribadi
Hukum Pribadi adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari subyek hukum yang timbul setelah ditandatanganinya suatu perjanjian kerja oleh kedua belah pihak dan berakhir setelah hubungan kerja terputus atau berakhir.
Contohnya :
1) Organisasi Perburuhan (Serikat Buruh) baru mampu melakukan perbuatan hukum apabila ia sudah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja
2) Seorang anak baru bisa dianggap mampu membuat perjanjian kerja apabila ia telah mendapatkan kuasa dari walinya atau orang tuanya.
b. Hukum Harta Kekayaan
Hukum harta kekayaan adalah hukum yang menyangkut tentang harta pribadi atau perusahaan.
seperti :
1) Hukum Perikatan yaitu berupa Hukum Perjanjian.
Hukum Perjanjian berkaitan dengan masalah perjanjian menyangkut sahnya perjanjian serta macam – macam perjanjian. Dalam Hukum Perburuhan dikenal ada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian perburuhan (Kesepakatan Kerja Sama) yang tidak dapat lepas dari persyaratan sahnya perjanjian pada umumnya.
2) Hukum Harta Benda
Dalam Hukum Perburuhan dikenal ada Benda Bergerak, misalnya : upah, hasil produksi benda bergerak. Kemudian dikenal pula Benda tak bergerak, misalnya : Mesin pabrik, Gedung pabrik, Tanah dan sebagainya. Selanjutnya terdapat pula benda yang ada nanti,
misalnya : uang ganti rugi kecelakaan kerja, uang pesangon, uang
pensiun, tunjangan kematian dan sebagainya. Demikian pula
terdapat benda yang tidak dapat diraba atau dilihat,
misalnya : hasil produksi berupa jasa, hak cipta dan sebagainya.
Sumber-sumber Hukum Perdata
Asal mulanya dimana hukum itu tercipta berdasarkan keadaan yang ada di negara Indonesia ini.
a. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.
2. Hukum Tata atau Hukum Negara
Hukum tata melihat negara baik dalam keadaan bergerak maupun dalam keadaan tidak bergerak. Hukum Tata Negara melihat negara dalam keadaan tidak bergerak (statis), sedangkan Hukum Administrasi Negara melihat Negara dalam keadaan bergerak (dinamis).
Fungsi Hukum Tata Negara adalah :
a. Menentukan apa saja yang menjadi masyarakat hukum atasan dan bawahan dengan
segala jenjang tingkatnya.
b. Merumuskan lingkup peranan terhadap wilayah negaranya dan warga negaranya.
c. Menunjukkan kekuasaan apa saja yang diserahkan pada aneka lembaga dalam tiap
masyarakat hukum.
Berangkat dari fungsi Hukum Tata Negara tersebut diatas, maka inti dari Hukum Tata Negara adalah sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan kedudukan / status yang menjadi subyek dalam Hukum Negara, yaitu : Siapa yang menjadi pengusaha / Pejabat Negara, Lembaga – lembaga Negara macam apa saja, serta siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang bukan warga negara.
2. Berkaitan dengan peranan (role) yang menjadi subyek dalam negara.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka ditinjau dari aspek Hukum Tata Negara, lembaga – lembaga negara yang erat kaitanya dengan masalah – masalah perburuhan adalah :
1) Departemen Tenaga Kerja yang berfungsi sebagai Lembaga Eksekutif.
2) DPR yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif.
3) Mahkamah Agund berfungsi sebagai Lembaga Yudikatif.
Adanya hukum perburuan dimaksudkan untuk segala sesuatu yang dimana kita dapat menemukan ketentuan atau aturan yang menyangkut perburuhan .
Sumber hukum perburuhan yaitu sumber hukum dalam arti formil.
Sumber hukum perburuhan dalam arti kata materil, dengan sendirinya adalah pancasila dasar.
a. Undang –undang
Undang undang adalah sumber hukum yang paling penting dan fital, meskipun negara INDONESIA tidak lagi memakai kaidah yang terdahulu tercantum dalam undang undang dasar.
b. Peraturan lain
Peraturan lainnya ini adalah dibawah undang undang dan pada umumnya merupakan peraturan pelaksanaan undang undang.
c. Kebiasaan
Hukum tidak tertulis, terutama yang tumbuh sesudah perang dunia ke II.
d. Putusan
Di masa aturan hukum masa kini kurang lengkap putusan pengadilan tidak hanya memberikan bentuk hukum pada kebiasaan, tetapi juga akan dapat dikatakan untuk sebagian besar menetapkan hukum itu sendiri.
e. Traktat
Perjanjian dalam arti kata traktat mengenai soal perburuhan antara negara INDONESIA dengan negara lain, yang belum pernah dilakukan / dijalankan.
Hukum perburuhan pun di dasar.kan pada
- Pasal 27 UUD 1945
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan